Halo Sumsel – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan agar kepala daerah diberikan insentif atau bonus yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah, sekaligus mengurangi risiko korupsi. Usulan ini disampaikan Tito saat menjawab pertanyaan wartawan terkait maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tito menjelaskan, “Kalau PAD-nya makin tinggi, kepala daerahnya makin aktif dan kreatif untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat.” Hal ini menunjukkan harapan bahwa jika kepala daerah mendapatkan penghargaan atas kinerja mereka dalam meningkatkan pendapatan daerah, mereka akan lebih termotivasi untuk berinovasi.

Baca juga:

Dia menambahkan, “Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya mereka. PAD-nya akan bertambah, tapi kalau tidak ada insentifnya mungkin mereka jadi kurang semangat untuk mendapatkan PAD.” Pernyataan Tito menunjukkan keyakinannya bahwa insentif dapat menjadi pendorong semangat kerja kepala daerah.

Namun, Tito juga mengakui bahwa berbagai upaya pembinaan terhadap kepala daerah selama ini belum sepenuhnya mampu mencegah tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa pada akhirnya, masalah tersebut kembali kepada integritas masing-masing individu kepala daerah. “Tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing,” ujarnya.

Selain dari insentif berbasis PAD, Tito juga menyebutkan adanya usulan lain untuk memberikan dukungan dana operasional yang lebih memadai bagi kepala daerah. Dengan dukungan yang mencukupi, diharapkan kepala daerah tidak perlu mencari sumber pendanaan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. “Supaya dia enggak ke mana-mana, kan,” tambahnya.

Baca juga:

Meski demikian, Tito juga menyatakan bahwa usulan ini tidak menjamin bahwa kepala daerah akan terbebas dari praktik korupsi. “Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu,” tanyanya. Pernyataan ini menjadi catatan penting, terutama di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Kasus terbaru adalah penahanan mantan Bupati Muara Enim, Edison, oleh KPK pada 8 Juni 2026, setelah melakukan operasi tangkap tangan. Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan proyek pemerintah daerah di Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026. Ia diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim untuk menerima setoran dari sejumlah rekanan proyek pemerintah.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan sejumlah mantan kepala daerah lainnya dalam perkara korupsi, seperti mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Deretan kasus ini mengemukakan kembali perdebatan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga:

Dengan usulan ini, Tito berharap dapat mengubah paradigma kepala daerah dalam menjalankan tugas mereka. Melalui insentif berbasis PAD, diharapkan kepala daerah tidak hanya fokus pada penggalian potensi daerah, tetapi juga dapat menjalankan tugas dengan integritas yang lebih tinggi. Meskipun tidak ada jaminan penuh terhadap praktik korupsi, langkah ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.