Halo Sumsel – Ketegangan dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas, dengan Roy Suryo yang kini berstatus tersangka menuduh adanya upaya untuk mengganggu konsentrasinya dalam menghadapi praperadilan. Roy Suryo dan eks kuasa hukum pecah kongsi, polemik ijazah Jokowi berbelok ke konflik internal? [titlebase] menjadi pertanyaan publik setelah laporan baru yang dilayangkan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengklaim bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih bersifat gangguan. “Kami menganggap ini adalah upaya gangguan dari kubu Pak Jokowi yang mengganggu konsentrasi klien dan tim kuasa hukum,” ungkap Gafur. Sebelumnya, Taufik mengklaim bahwa namanya dirugikan setelah disebut sebagai penyebar hoaks, yang memicu laporan ini.
Di sisi lain, Roy Suryo juga mengajukan permohonan praperadilan kedua untuk membatalkan status tersangkanya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam petitum gugatan tersebut, Roy berargumen bahwa penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. “Saya tidak pernah memanipulasi ijazah Jokowi,” tegas Roy, yang menyoroti bahwa tindakan hukum yang dihadapinya hanya merupakan analisis dokumen digital ijazah Jokowi yang diunggah oleh pihak lain di media sosial.
Roy Suryo juga menegaskan bahwa dirinya tetap bersinergi dengan dokter Tifauzia Tyassuma, atau dokter Tifa, yang juga terlibat dalam kasus ini. Meskipun ada rumor mengenai perpecahan antara mereka, Roy menanggapi isu tersebut dengan tegas, “Saya dan dokter Tifa itu tetap bersama, tidak ada yang namanya pecah memecah.”
Dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Roy menunjukkan solidaritasnya dengan dokter Tifa dan memastikan bahwa tim kuasa hukum mereka terus bekerja sama. “Banyak hal yang dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa dimanfaatkan oleh dokter Tifa,” tambahnya.
Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Taufik, Roy Suryo menunjukkan sikap santai dan malah memamerkan transkrip akademiknya dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang menunjukkan IPK 3,86. “Ijazah dan prestasi akademik saya adalah sah dan diperoleh melalui proses akademik yang benar,” kata Roy, menantang balik pelapor jika laporan tersebut tidak terbukti.
Dengan semua isu yang berkembang, apakah Roy Suryo dan eks kuasa hukum pecah kongsi, polemik ijazah Jokowi berbelok ke konflik internal? [titlebase] menjadi lebih dari sekadar pertikaian hukum? Publik tentunya menunggu perkembangan selanjutnya saat putusan praperadilan dijadwalkan pada 20 Juli 2026.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
