Halo Sumsel – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil langkah hukum dengan menggugat Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia, yang menaungi media Total Politik, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tindakan ini dilakukan terkait klaim nama baik tercemar, PDIP gugat Zulfan Lindan & Total Politik ke PN Jaksel sebagai akibat dari pernyataan yang mengaitkan partai tersebut dengan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, yang diketuai oleh Abdul Rohman, mendaftarkan gugatan perdata ini pada 23 Juni 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, di mana Zulfan Lindan berstatus sebagai tergugat pertama dan PT Temukan Perspektif Indonesia sebagai tergugat kedua.

Baca juga:

Rohman menjelaskan bahwa upaya hukum ini diambil setelah pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui Dewan Pers. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Total Politik. “Kami sudah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” ujar Rohman.

Dalam penjelasannya, Rohman menekankan bahwa gugatan ini bukanlah langkah yang diambil secara mendadak. Sebelum menggugat, pihaknya memberikan kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab dan permintaan maaf terkait konten yang dipersoalkan. Namun, informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum sepenuhnya diperbaiki, sehingga mereka merasa perlu menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata.

Lebih lanjut, Rohman mencatat bahwa Dewan Pers juga menyatakan bahwa Total Politik belum terdaftar sebagai perusahaan pers yang terverifikasi. Hal ini menambah kompleksitas dalam sengketa yang melibatkan klaim nama baik tercemar ini.

Baca juga:

Gugatan ini berawal dari tayangan siniar di Total Politik yang menghadirkan Zulfan Lindan, di mana ia mengklaim bahwa PDIP terlibat dalam aksi kerusuhan. Pernyataan ini dianggap merugikan citra partai dan dianggap tidak berdasar. PDIP berharap melalui langkah hukum ini, mereka dapat membersihkan nama baiknya yang tercemar akibat tuduhan yang tidak berdasar tersebut.

PDIP telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui Dewan Pers, namun karena rekomendasi yang tidak dijalankan, mereka merasa perlu untuk mengambil tindakan hukum. Ini menjadi salah satu contoh bagaimana konflik antara media dan partai politik dapat berujung ke jalur hukum jika penyelesaian secara etis tidak berhasil.

Dengan langkah ini, PDIP menunjukkan komitmennya untuk melindungi nama baik partainya dan mengambil tindakan tegas terhadap informasi yang dianggap menyesatkan. Klaim nama baik tercemar, PDIP gugat Zulfan Lindan & Total Politik ke PN Jaksel menjadi sorotan publik, dan bagaimana proses hukum ini akan berjalan akan menjadi perhatian banyak pihak.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.