Halo Sumsel – Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan sindiran tajam terkait pernyataan lama Febrie tentang aparat korupsi yang layak dihukum mati. Komentar ini muncul setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang mengejutkan publik.
Pada 11 Juli 2026, penyidik Polri mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang, dengan aset senilai Rp476 miliar berhasil disita dalam penggeledahan. Aset tersebut termasuk tujuh koper berisi 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing.
Mahfud MD menilai situasi ini sebagai ‘gempa bumi’ dalam dunia hukum Indonesia. Ia berpendapat bahwa keterlibatan seorang penegak hukum tingkat tinggi dalam tindak pidana sangat memalukan dan menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem hukum negara. “Selama ini banyak masalah hukum, tetapi ini kita anggap sebagai ‘gempa bumi’ karena penegak hukum yang paling ditakuti justru menjadi tersangka,” ungkap Mahfud dalam sebuah siniar.
Dalam konteks ini, Mahfud menyoroti pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung, yang ia nilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia mempertanyakan keabsahan langkah tersebut dan menegaskan bahwa pengalihan ini dapat merusak mekanisme hukum nasional. “Kalau dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan tidak dikenal dalam hukum,” tegasnya.
Kritik Mahfud terhadap pengalihan penanganan perkara ini juga direspons oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ditanya mengenai kritik tersebut, Listyo hanya menjawab singkat bahwa hal itu sudah dibicarakan sebelumnya. Meskipun demikian, Mahfud merasa publik wajar menaruh kecurigaan atas proses yang dinilai tidak transparan ini.
Mahfud juga mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan dalam kasus ini dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus Febrie. Ia menekankan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk melakukannya karena kasus ini belum memasuki ranah pengadilan dan masih berada di lingkup eksekutif.
“Presiden harus turun tangan. Minta KPK, kamu ambil alih lah gitu. Kok bisa? Ya bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif,” paparnya. Mahfud menegaskan pentingnya peran KPK dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Dalam pernyataan sebelumnya, Febrie Adriansyah pernah menyuarakan pendapat bahwa aparat yang terlibat dalam tindakan korupsi layak dihukum mati. Kini, pernyataan tersebut kembali mencuat dan menjadi relevan dalam konteks dirinya yang kini terjerat dalam kasus hukum. Hal ini menunjukkan ironi dalam pernyataan yang pernah dilontarkan dan kenyataan yang kini dihadapinya.
Kasus Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi sorotan dalam ranah hukum, tetapi juga menyoroti masalah etika dan moralitas dalam jabatan publik. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia tetap terjaga.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
