Halo Sumsel – Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang memfokuskan perhatian pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung periksa 3 saksi dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah untuk mendalami keterlibatan mereka serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Anang menyatakan, “Sementara ini kita sudah menetapkan tiga tersangka, fokus kita adalah pada mereka.”
Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung di Gedung Kejagung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie terlihat keluar dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK dengan menggunakan rompi tahanan dan digiring oleh petugas. Anang menjelaskan, penyidik tim 9 Kejagung memfokuskan perhatian mereka pada barang bukti yang telah ditemukan, termasuk emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Febrie Adriansyah juga berencana untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam proses pemeriksaan untuk membela diri di hadapan penyidik. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan bahwa mereka akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan beban kliennya. “Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” kata Febri.
Selain itu, pada hari yang sama, Kejagung juga memanggil lima saksi terkait kasus ini. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk Febrie dan Nurman Herin. Anang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk masing-masing tersangka.
Dalam upaya mendalami peran tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang tidak hadir sebelumnya. “Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ungkap Anang.
Dengan semakin berkembangnya penyidikan ini, terdapat kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan. Namun, saat ini fokus utama Kejagung adalah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang sudah ada. “Kita masih fokus kepada ini, belum diputuskan untuk menambah tersangka,” tambah Anang.
Kasus TPPU ini dilatarbelakangi oleh pelimpahan barang bukti dari Polri yang mencakup emas dan uang valuta asing yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Penyidik Kejagung berjanji akan transparan dalam mengungkapkan hasil penyidikan ini di persidangan.
Perkembangan kasus ini tentunya menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di kalangan masyarakat, terutama mengingat posisi Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat tinggi di kejaksaan. Kejagung periksa 3 saksi dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah menjadi salah satu langkah penting dalam menguak lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
