Halo Sumsel – Jakarta, Kompas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik terkait dengan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan pengamanan aset negara serta mendata keberadaan motor-motor tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa langkah penyegelan tersebut bukan bertujuan untuk mengambil alih kepemilikan. Melainkan, untuk memantau pergerakan motor yang saat ini masih berada di gudang milik penyedia. “Motor-motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyegelan dimulai sejak 17 Juni 2026 di dua lokasi gudang besar, yaitu di Sentul dan Cikarang, yang menjadi tempat penyimpanan motor listrik dari vendor PT Yasa Artha Trimanunggal. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan mark-up pengadaan barang dalam program MBG yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026.
Kejagung telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, dan beberapa pihak swasta yang terlibat, seperti Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono. Syarief menekankan bahwa penyegelan ini bertujuan untuk mengamankan aset negara dan memastikan tidak ada pergerakan motor yang tidak sah selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, ribuan motor MBG kini teronggok di gudang, menunggu penyelesaian kasus yang menyelimuti proyek senilai Rp 1 triliun ini. “Proyek ini mengalami hambatan dan terkesan mangkrak karena dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak,” ujar Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyegelan terhadap 6.000 motor di kawasan industri Sentul. Proses ini masih berlangsung dan akan meliputi beberapa titik gudang lainnya. Syarief memastikan bahwa meskipun motor-motor tersebut dalam status penyegelan, penyedia masih dapat merawatnya karena belum diserahkan kepada BGN.
Dalam konteks ini, Kejagung menegaskan bahwa ada perbedaan antara penyegelan dan penyitaan. Penyegelan dilakukan untuk melindungi aset negara serta mencegah penggunaan sepihak selama proses hukum. “Kami berharap dengan langkah ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dapat terjaga,” tambahnya.
Dengan ribuan motor MBG kini teronggok di gudang, pihak Kejagung terus berupaya untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan agar proses distribusi motor dapat dilakukan sesuai dengan tujuan awal program MBG. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan program-program pemerintah yang sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
