Halo Sumsel – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah memulai proses integrasi SMA/SMK Triguna sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543. Proses ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dan melaksanakan integrasi satuan pendidikan. Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum untuk menangani hal ini.
Menurut Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, integrasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah. Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum untuk memastikan bahwa proses integrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Alwanih juga menjelaskan bahwa jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dijabat secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan dijabat secara ex officio oleh Prof. Siti Nurul Azkiyah, M.Sc., Ph.D. Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum untuk menangani hal ini.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menempuh berbagai upaya hukum melalui laporan kepada Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam proses integrasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga melakukan penataan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543. Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum untuk memastikan bahwa proses integrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Terakhir, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berharap bahwa proses integrasi ini dapat berjalan lancar dan sukses, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum untuk menangani hal ini dan memastikan bahwa proses integrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
