Halo Sumsel – Pelaksanaan Program HKm di Blitar Dinilai Belum Optimal Petani Keluhkan Minim Kepastian Pengelolaan menjadi sorotan utama di kalangan petani di Kabupaten Blitar. Meskipun beberapa kelompok tani telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah untuk mengelola kawasan hutan, mereka masih menghadapi berbagai tantangan dalam memanfaatkan lahan yang telah ditetapkan.

Hal ini terungkap dalam audiensi antara Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) dan Perum Perhutani KPH Blitar yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari empat Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berasal dari Desa Ngembul, Kebonsari, Kelurahan Jegu, dan Jingglong.

Baca juga:

Dalam forum tersebut, FPPM mengemukakan sejumlah kendala yang menghambat pelaksanaan Program HKm di Blitar Dinilai Belum Optimal Petani Keluhkan Minim Kepastian Pengelolaan. Kendala-kendala tersebut meliputi keterbatasan akses lahan, dominasi tegakan pohon tua, serta ketidakjelasan pelaksanaan administrasi setelah SK diterbitkan. Ketua FPPM, Agus Joko Prasetyo, menekankan bahwa permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program yang diberikan oleh pemerintah.

“Petani tidak meminta hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin hak kelola yang sudah diberikan negara melalui SK dapat dijalankan dengan baik. Jangan sampai ini hanya menjadi harapan di atas kertas, sementara di lapangan aksesnya tetap terbatas,” ungkap Agus pada Rabu (24/6/2026).

Agus juga mempertanyakan keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diterbitkan antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada tahun 2025, yang muncul setelah SK HKm diterbitkan. Menurutnya, penting untuk menjelaskan hubungan hukum antara SK HKm dan PKS agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Lebih jauh, kondisi tegakan jati yang didominasi pohon berusia lebih dari 25 tahun dianggap menjadi hambatan bagi pengembangan komoditas pertanian seperti kopi, kakao, dan alpukat. “Perencanaan usaha sudah ada, tetapi ruang kelola yang terbatas membuat pengembangan komoditas produktif menjadi tidak maksimal. Evaluasi perlu dilakukan agar kesejahteraan petani benar-benar tercapai,” jelasnya.

Sementara itu, Konsultan Hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH, MM, MH, menilai bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, serta kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat. Menurutnya, penerbitan SK HKm harus disertai dengan implementasi yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga:

“Ketika negara telah menerbitkan SK HKm sebagai produk hukum administrasi pemerintahan, pelaksanaannya harus efektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” tegas Trijanto. Ia menambahkan bahwa solusi harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Jika ketidakpastian ini terus berlanjut, potensi sengketa administrasi maupun upaya hukum lainnya mungkin akan timbul. Tentu kondisi ini tidak diharapkan oleh semua pihak,” tambahnya.

Menanggapi masukan tersebut, Administratur Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Beny menjelaskan bahwa hingga saat ini, Perhutani tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan atau penanaman pada area yang telah ditetapkan sebagai KHDPK. Namun, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait dengan proses tata batas kawasan yang belum selesai secara menyeluruh.

“Belum dilaksanakannya tata batas secara menyeluruh memunculkan perbedaan persepsi mengenai batas kawasan di lapangan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tegakan pohon di kawasan tersebut tetap merupakan aset Perhutani sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PKS yang telah berjalan akan tetap berlaku hingga masa berakhirnya tanpa perpanjangan.

Audiensi ini belum menghasilkan kesepakatan akhir, namun seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan mencari solusi bersama agar Program HKm di Blitar Dinilai Belum Optimal Petani Keluhkan Minim Kepastian Pengelolaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca juga:

Agus mengingatkan bahwa keberhasilan program HKm tidak hanya diukur dari jumlah SK yang diterbitkan, melainkan sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.