Halo Sumsel – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil menyita dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Selama sekitar tiga jam, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang diyakini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Febrie.

Baca juga:

Selain menggeledah rumah Febrie, Kejagung juga mencatat adanya keterkaitan antara Febrie dan seorang pengusaha Jambi, Don Ritto. Pengacara tersebut diketahui memiliki beberapa perusahaan yang saat ini juga menjadi sasaran penyidikan. Tim penyidik mendalami hubungan antara Febrie dan perusahaan-perusahaan milik Don Ritto yang diduga terlibat dalam aliran dana mencurigakan.

Febrie Adriansyah kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Pihak kuasa hukum Febrie, Mgs Muhammad Farizi, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut. Menurut Farizi, terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dialami kliennya, termasuk dalam penetapan tersangka dan waktu pemeriksaan.

Pihak Febrie mengklaim bahwa proses pemeriksaan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana seharusnya ada jeda waktu yang cukup antara pemanggilan dan pemeriksaan. Farizi menegaskan bahwa kliennya hanya mendapatkan waktu dua hari, yang dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang ada.

Baca juga:

Dalam konteks ini, kuasa hukum Febrie juga menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan sembilan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Hal ini menjadi landasan bagi permohonan praperadilan mereka yang telah resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung juga melanjutkan penyidikan dengan menggeledah beberapa perusahaan milik Don Ritto, termasuk PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti dan melacak aset yang diduga berasal dari kegiatan pidana. Anang Supriatna menegaskan bahwa semua tindakan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi hukum. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga:

Dengan demikian, Kejagung geledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel [titlebase] bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.