Halo Sumsel – Surabaya, Indonesia – Dalam perkembangan terbaru terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Surabaya, pihak korban menolak tawaran damai dari kepolisian dan memilih untuk menyerahkan 19 bukti baru yang mendukung kasus mereka. Hal ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di lokasi kejadian, di mana jurnalis yang menjadi korban menyatakan komitmen untuk mengejar keadilan.
Jurnalis korban dugaan kekerasan polisi di Surabaya tolak damai, serahkan 19 bukti baru [titlebase] kepada pihak berwenang. Bukti yang diserahkan mencakup rekaman video, foto-foto, dan saksi mata yang dapat memperkuat klaim mereka tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Penyerahan bukti tersebut dilakukan dengan harapan agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan transparan.
Dalam beberapa hari terakhir, aksi demonstrasi juga berlangsung di depan Mapolrestabes Surabaya, di mana ratusan anggota kelompok pesilat berkumpul untuk menuntut keadilan bagi korban pembacokan yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menemui massa dan menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan secara transparan. Dia menginformasikan bahwa satu pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Massa yang hadir dalam aksi tersebut mengenakan seragam hitam dan membawa bendera, menunjukkan solidaritas mereka terhadap korban pembacokan. Dalam audiensi yang berlangsung, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mendengarkan aspirasi para demonstran dan memastikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan terus berkoordinasi dan melibatkan masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pelaku yang masih buron,” ujarnya.
Di sisi lain, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya juga menyampaikan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah ‘londo ireng’ untuk menyebut wartawan. Desakan agar Prabowo meminta maaf secara terbuka menggema di tengah aksi damai yang digelar oleh IJTI, menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah melukai martabat jurnalis.
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menyatakan bahwa istilah yang digunakan Prabowo memberikan stigma negatif terhadap profesi jurnalis yang berupaya menyampaikan informasi secara jujur dan objektif. “Kami menuntut permintaan maaf untuk mengembalikan martabat profesi kami sebagai jurnalis yang berpegang pada kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Situasi di Surabaya saat ini menunjukkan ketegangan antara jurnalis, masyarakat, dan aparat kepolisian. Dengan penolakan jurnalis korban dugaan kekerasan polisi di Surabaya untuk berdamai dan penyerahan bukti baru, harapan untuk keadilan semakin menguat. Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya bagi masyarakat Surabaya, tetapi juga bagi kalangan jurnalis di seluruh Indonesia.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan transparansi yang diharapkan oleh masyarakat. Keberanian jurnalis untuk menolak damai dan menyerahkan bukti baru menunjukkan komitmen mereka dalam mencari keadilan di tengah tantangan yang ada.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
