Halo SumselKasus korupsi Chromebook di Lombok Timur kembali mencuat ke permukaan. Eks bupati dan sekda Lombok Timur terseret kasus korupsi Chromebook, siap-siap saja sebagai terdakwa. Jaksa telah menempuh upaya hukum kasasi kasus korupsi Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2022.

Menurut informasi yang diperoleh, kasasi itu sudah tercatat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dari enam terdakwa, jaksa tercatat sebagai pemohon kasasi untuk lima terdakwa, yaitu Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’Ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik.

Baca juga:

Sementara itu, untuk Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, jaksa sebagai termohon. Alasan jaksa penuntut mengajukan kasasi belum diketahui detail. Namun, ada kemungkinan bahwa pertimbangan kasasi itu lantaran adanya ketidaksesuaian dengan putusan hakim banding.

Sebelumnya, Libert Hutahaean divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan. Lia Anggawari pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari. Serta membayar uang pengganti Rp 534 juta subsider tiga tahun dan enam bulan.

Kasus korupsi Chromebook ini kian memanas dengan eks bupati dan sekda Lombok Timur terseret kasus korupsi Chromebook, siap-siap saja. Dengan adanya kasasi ini, proses hukum akan berlanjut dan menarik untuk disimak.

Baca juga:

Terlebih lagi, kasus ini melibatkan pejabat-pejabat tinggi di Lombok Timur, sehingga menjadi perhatian masyarakat luas. Eks bupati dan sekda Lombok Timur terseret kasus korupsi Chromebook, siap-siap saja, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Dalam beberapa waktu ke depan, kita akan menyaksikan bagaimana kasus ini berakhir. Apakah eks bupati dan sekda Lombok Timur akan terbukti bersalah atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab. Namun, yang jelas, kasus korupsi Chromebook ini telah menjadi catatan hitam bagi Lombok Timur dan menjadi peringatan bagi pejabat-pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: