Halo Sumsel – Dalam perkembangan terbaru, dua polisi dari Polres Banyuasin telah dipecat lantaran terlibat dalam pelanggaran berat yang mencakup pelanggaran kesusilaan dan penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas etika dan integritas aparat penegak hukum.

Dua polisi Polres Banyuasin dipecat [titlebase] setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo dari Polda Jawa Tengah. Salah satu dari mereka, Aiptu Nurudin, terbukti melakukan hubungan asmara di luar ikatan pernikahan serta mengonsumsi narkotika jenis sabu. Pelanggaran ini dilakukan selama periode 2023 hingga Juni 2024 dan terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polda.

Baca juga:

Selain itu, majelis juga menemukan bahwa Nurudin terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara berulang. Meskipun telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Nurudin menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Polres Banyuasin juga menggelar operasi rutin untuk mencegah tindakan kriminal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini, yang dikenal dengan sebutan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Patroli Presisi, dilakukan untuk menanggulangi aksi balap liar dan kriminalitas lainnya di kawasan-kawasan rawan. Kepala Seksi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar, mengungkapkan bahwa patroli ini menyasar tempat-tempat seperti Taman Kota Pangkalan Balai dan beberapa ruas jalan yang sering dijadikan lokasi balap liar.

Patroli tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan. Iptu Abu Bakar menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.

Baca juga:

Kasus pemecatan dua polisi ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas mereka. Penegakan hukum yang baik harus dimulai dari aparatur penegak hukum itu sendiri, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga.

Dengan adanya langkah tegas dari Polda Jawa Tengah ini, diharapkan akan ada efek jera bagi anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Integritas dan profesionalisme sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, pemecatan dua polisi Polres Banyuasin dipecat [titlebase] ini juga mencerminkan komitmen Polri untuk memberantas oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi. Melalui penegakan disiplin yang ketat, diharapkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dapat meningkat, dan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.