Halo Sumsel – Polri telah menangkap 321 WNA ditangkap, Bareskrim beberkan cara Judol Hayam Wuruk beroperasi dalam sebuah operasi besar-besaran melawan kejahatan judi online. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap 1.164 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun. Kasus ini menonjol karena melibatkan jaringan internasional yang melibatkan ratusan WNA di Hayam Wuruk, Jakarta.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemblokiran situs judi online telah dilakukan sebanyak 278 ribu kali di sepanjang tahun 2026. Ia menegaskan bahwa penindakan kasus judol ini sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran terkait pemberantasan judol, narkoba, dan penyelundupan.

Baca juga:

Polri bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran situs judi online. Selain itu, polisi juga telah menjerat 1.164 sindikat judol sebagai tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun. 321 WNA ditangkap, Bareskrim beberkan cara Judol Hayam Wuruk beroperasi merupakan salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini.

Kasus judi online ini melibatkan 145 domain dan 322 WNA yang mengelola judi online. Dari jumlah tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan sebagai tersangka. 321 WNA ditangkap, Bareskrim beberkan cara Judol Hayam Wuruk beroperasi merupakan contoh kasus yang berhasil diungkap oleh polisi.

Baca juga:

Dalam upaya pemberantasan judi online, polisi terus meningkatkan penindakan kasus judol. 321 WNA ditangkap, Bareskrim beberkan cara Judol Hayam Wuruk beroperasi merupakan bukti bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, diharapkan kasus judi online dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatifnya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: