Halo Sumsel – Demak, Joglo Jateng – Sebanyak 31 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak telah resmi mengemban jabatan fungsional. Hal ini setelah mereka menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Tengah pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pelantikan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan dilaksanakan secara hybrid, yang memungkinkan partisipasi dari seluruh Kantor Kemenag di kabupaten dan kota. Di Kabupaten Demak, para peserta mengikuti prosesi tersebut secara daring dari aula Kantor Kemenag.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Demak, Khulalul Mubarok, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Demak, menekankan bahwa pelantikan jabatan fungsional ini lebih dari sekadar memenuhi administrasi kepegawaian. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat profesionalisme ASN di lingkungan Kementerian Agama.
“Jabatan fungsional menuntut kompetensi dan tanggung jawab yang lebih spesifik. Oleh karena itu, ASN yang dilantik diharapkan mampu menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ke-31 ASN yang dilantik berasal dari berbagai bidang jabatan fungsional, di antaranya adalah guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), penghulu, penyuluh agama, analis sumber daya manusia aparatur, pranata komputer, serta pranata hubungan masyarakat. Pengangkatan mereka ke dalam jabatan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Kementerian Agama yang semakin kompleks.
Khulalul menambahkan bahwa keberadaan pejabat fungsional sangat strategis dalam mendukung berbagai program dan layanan Kementerian Agama. Setiap jabatan memiliki tugas dan keahlian khusus yang diperlukan untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.
“Saya berharap para pejabat yang baru dilantik ini dapat menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Pelantikan ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi ASN untuk bekerja lebih baik lagi. Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan dedikasi, profesionalisme, dan semangat untuk melayani masyarakat.
Sementara itu, untuk formasi jabatan fungsional guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, pelantikan mereka belum dapat dilakukan. Pengangkatan dalam jabatan fungsional akan diproses setelah para guru tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Semoga ke depan, seluruh ASN semakin optimal dalam menjalankan peran dan keahlian masing-masing,” pungkas Khulalul.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
