Fokus Surabaya - Setelah membahas tentang 'raden mas', kali ini Fokus Surabaya akan kembali mengulas tentang gelar kebangsawanan Jawa yang lain yaitu 'raden'.
Uraian peraturan menyandang gelar "raden" bukan berarti akan mengingatkan dan menghidupkan kembali sistem feodalisme, tetapi dimaksudkan agar masyarakat umum dan masyarakat Jawa mengenal adat istiadat kerabat keraton.
Misalnya kita mengambil contoh pembangunan kembali Keraton Surakarta yang mengalami musibah terbakar.Baca Juga: Puasa Syawal dan Qadha Puasa Ramadhan Boleh Digabung? Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut!
Pembangunan kembali keraton tersebut bukan berarti akan membangun kembali feodalisme tetapi untuk melestarikan budaya bangsa yang tinggi nilainya.
Pada saat sekarang keluarga bangsawan baik dari Yogyakarta maupun Surakarta sudah terpencar ke seluruh wilayah Indonesia.
Mereka ada yang masih mencantumkan titel kebangsawanannya, ada yang tidak ingin mencantumkannya.
Sementara ada yang mencantumkan titel kebangsawanannya hanya pada waktu-waktu tertentu misalnya upacara resmi dalam lingkungan keluarga atau di keraton.
Apabila bangsawan tersebut sebagai pejabat pemerintah titel kebangsawanannya tidak disandang, cukup menyandang jabatannya saja.
Baca Juga: Keistimewaan Gelar 'Raden Mas' dan Siapa Saja yang Berhak Atas Gelar Kebangsawanan Jawa tersebut?
Peraturan menyandang gelar 'raden' diatur dalam Bijblad no. 13711, 13888. Seseorang yang berhak menyandang gelar 'raden' adalah:
1. Semua keturunan raja yang memiliki gelar 'raden mas' sampai turunan keenam berhak memiki gelar 'raden' tanpa memandang garis keturunan ayah atau ibu. Namun, setelah turunan keenam, yaitu turunan ketujuh sampai turunan di bawah dan seterusnya yang berhak menyandang gelar raden hanya keturunan garis ayah saja.
2. Masih ada hubungan daerah bangsawan dari Jawa, Madura, Banten, keturunan sunan, keturunan bupati yang diangkat pemerintah, semua yang diberikan ganjaran dari pemerintah. Semua itu hanya dari garis keturunan ayah.
Artikel Terkait
Raja Charles III akan Segera Dinobatkan sebagai Raja Inggris, Begini Tanggapan Warganya
Terungkap Sosok Oknum TNI yang Viral lantaran Tendang Ibu-Ibu, Ini Identitasnya!
Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 26 April 2023, Ada The Dead and The Deadly hingga Kungfu Jungle
12.209 Antrean Pengemudi Mengular di Sepanjang Gerbang Masuk Tol, Akibat Kekurangan Saldo E-Toll
3 Contoh Sambutan Siswa dalam Acara Halal Bihalal Sekolah yang Singkat dan Tidak Bertele-tele, Cukup 5 Menitan
Inilah Beberapa Manfaat Mengonsumsi Air Kelapa yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Berikut Bacaan Niat Puasa Syawal yang Dilengkapi dengan Arab, Latin, serta Terjemahannya
Puasa Syawal dan Qadha Puasa Ramadhan Boleh Digabung? Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut!
Beredar Rekaman Video Pengendara Sepeda Motor di Jembatan yang Tercemplung Sungai Akibat Embusan Angin Kencang
Jadwal Acara NET TV Hari Ini 26 April 2023 Lengkap, Ada Tawa-Tawa Santai Hingga 86