Siapa yang Berhak Atas Gelar 'Raden' dan Apa Keistimewaan Orang dengan Gelar Kebangsawanan Jawa Tersebut?

- Rabu, 26 April 2023 | 15:00 WIB

Fokus Surabaya - Setelah membahas tentang 'raden mas', kali ini Fokus Surabaya akan kembali mengulas tentang gelar kebangsawanan Jawa yang lain yaitu 'raden'.

Uraian peraturan menyandang gelar "raden"  bukan berarti akan mengingatkan dan menghidupkan kembali sistem feodalisme, tetapi dimaksudkan agar masyarakat umum dan masyarakat Jawa mengenal adat istiadat kerabat keraton.

Misalnya kita mengambil contoh pembangunan kembali Keraton Surakarta yang mengalami musibah terbakar.Baca Juga: Puasa Syawal dan Qadha Puasa Ramadhan Boleh Digabung? Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut!

Pembangunan kembali keraton tersebut bukan berarti akan membangun kembali feodalisme tetapi untuk melestarikan budaya bangsa yang tinggi nilainya.

Baca Juga: Beredar Rekaman Video Pengendara Sepeda Motor di Jembatan yang Tercemplung Sungai Akibat Embusan Angin Kencang

Pada saat sekarang keluarga bangsawan baik dari Yogyakarta maupun Surakarta sudah terpencar ke seluruh wilayah Indonesia.

Mereka ada yang masih mencantumkan titel kebangsawanannya, ada yang tidak ingin mencantumkannya.

Sementara ada yang mencantumkan titel kebangsawanannya hanya pada waktu-waktu tertentu misalnya upacara resmi dalam lingkungan keluarga atau di keraton.

Apabila bangsawan tersebut sebagai pejabat pemerintah titel kebangsawanannya tidak disandang, cukup menyandang jabatannya saja.

Baca Juga: Keistimewaan Gelar 'Raden Mas' dan Siapa Saja yang Berhak Atas Gelar Kebangsawanan Jawa tersebut?

Peraturan menyandang gelar 'raden' diatur dalam Bijblad no. 13711, 13888. Seseorang yang berhak menyandang gelar 'raden' adalah:

1. Semua keturunan raja yang memiliki gelar 'raden mas' sampai turunan keenam berhak memiki gelar 'raden' tanpa memandang garis keturunan ayah atau ibu. Namun, setelah turunan keenam, yaitu turunan ketujuh sampai turunan di bawah dan seterusnya yang berhak menyandang gelar raden hanya keturunan garis ayah saja.

2. Masih ada hubungan daerah bangsawan dari Jawa, Madura, Banten, keturunan sunan, keturunan bupati yang diangkat pemerintah, semua yang diberikan ganjaran dari pemerintah. Semua itu hanya dari garis keturunan ayah.

 

Halaman:

Editor: Qamara Tsaqib

Sumber: Buku Thomas Wiyasa Bratawidjaja: Upacara Tradisional Masyara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X