Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat, Pihak Kejaksaan Kota Kediri Ungkap Pasal yang Jerat Sang Aktor

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:00 WIB
Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat, Pihak Kejaksaan Kota Kediri Ungkap Pasal yang Jerat Sang Aktor
Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat, Pihak Kejaksaan Kota Kediri Ungkap Pasal yang Jerat Sang Aktor

Fokus Surabaya - Ferry Irawan tak terbukti melakukan KDRT berat. Hal ini disampaikan langsung oleh kejaksaan Kota Kediri saat persidangan digelar.

Setelah sebelumnya sempat ramai berita yang mengatakan Venna Melinda mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga dari sang suami, kini Ferry Irawan telah dibawa di kursi pengadilan atas tuntutan dari Venna Melinda.

Baca Juga: Perjalanan 32 Biksu dari Thailand akan Segera Sampai di Candi Borobudur, Ini yang Akan Dilakukan

Pada selasa, 24 Mei 2023, ia menjalani sidang putusan yang dilaksanakan di pengadilan negeri Kediri Jawa Timur.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Ferry Irawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Akan tetapi dalam sidang putusan tersebut Ferry Irawan justru terbukti tidak melakukan tindakan KDRT sebagaimana tuduhan yang dilayangkan oleh Venna Melinda.

Baca Juga: Inara Rusli Tolak Endorse untuk Anak, Sebut Ingin Lindungi dari Sorot Media

Dalam dakwaan yang dilayangkan ke Ferry Irawan, yang dinyatakan terbukti adalah pasal 44 ayat yaitu kekerasan fisik namun tidak menghalangi kegiatan sehari-hari.

Setelah menerima vonis 1 tahun penjara dari majelis hakim Ferry Irawan justru merasa bersyukur.

“Semua sudah kehendak Allah, dan saya bersyukur Allah menunjukan siapa sebenarnya orang yang saya damba selama ini,” begitu kiranya ungkapan yang dikatakan oleh Ferry Irawan ketika diwawancarai oleh awak media.

Ferry irawan juga mengatakan dan tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang selama ini telah dituduhkan.

Baca Juga: Uji Coba Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Bisa Ditempuh Hanya Dalam 1 Jam!

Tim kuasa hukum Ferry juga mengucapkan syukur atas putusan yang diberikan oleh hakim.

"Puji Tuhan, Alhamdulillah. Kami sangat menghormati putusan tersebut yang mana selama ini 44 ayat 1 tuduhan KDRT tidak terbukti sama sekali," ucap tim kuasa hukum Ferry Irawan.

Namun ketika ditanya mengenai tanggapannya tentang keputusan Venna Melinda melaporkan Ferry, dirinya masih enggan untuk terbuka mengatakannya.

Halaman:

Editor: Redaksi Fokus Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X